Depok | benuapost.id | Manusia tidak akan berguna dan tidak akan bisa berbuat apa-apa jika tidak bekerjasama dengan manusia lain. Bekerjasama membuatnya saling berhubungan, saling berkaitan, dan saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai sebuah tujuan, dan inilah yang disebut sebagai "sistem". Tersusun atas sudut pandang, pemahaman, atau teori yang dijadikan sebagai dasar dari berdirinya sebuah sistem.
Berjalannya sebuah sistem, pasti memiliki tujuan atau sasaran. Ketika suatu sistem tidak berhasil mengenai sasaran seperti pada tujuan awal, maka sistem tersebut dapat dikatakan gagal. Bersinggungan dengan hal itu, dalam suatu negara terdapat sebuah sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengatur negara itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya, mari kita menelaah lebih jauh dengan memperhatikan penjelasan lengkap mengenai pengertian dan ciri-ciri dari masing-masing sistem pemerintahan seperti yang terangkum di bawah ini.
Pengertian:
Mula-mula kita pahami dahulu apa itu "sistem pemerintahan". Sistem pemerintahan adalah ketika satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya saling berkaitan, saling membantu, dan bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan yang membuat mereka saling mempengaruhi satu sama lain.
Di samping itu, sistem pemerintahan juga adalah sistem yang mengatur hubungan dan kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif karena keduanya sama-sama bisa memerintah. Disebabkan pembahasan kali ini berhubungan dengan badan kenegaraan, agar tidak bingung, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu badan yang dimaksud dan apa fungsinya.
Merujuk pada pengertian badan kenegaraan yang dimaksud dalam KBBI, badan adalah sekumpulan orang yang mewujudkan kesatuan dalam mengerjakan sesuatu. Nah, badan kenegaraan ada tiga, yaitu badan atau lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Badan legislatif adalah lembaga atau badan negara yang memiliki kuasa untuk membuat undang-undang (DPR, DPD, dan MPR). Di sisi lain, ada badan eksekutif yang menjadi pelaksana atau penegak undang-undang yang telah dibuat oleh badan legislatif (presiden, menteri, dan seterusnya), dan ada pula badan yudikatif yang berurusan dalam bidang hukum seperti MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).
Ciri-Ciri Ketiga Jenis Sistem Pemerintahan
Setelah selesai memahami kedudukan lembaga-lembaga yang ada di setiap negara, kita akan lebih mudah dalam mencerna bagaimana suatu sistem pemerintahan dijalankan karena sistem pemerintahan juga mengatur kekuasaan dan hak lembaga-lembaga negara. Setidaknya ada tiga sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan gabungan. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Melansir dari Gramedia, kepala negara adalah presiden, sedangkan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Dengan kata lain, kedudukan presiden hanya sebatas simbol kedaulatan negara sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
Lembaga parlemen atau legislatif —kalau di Indonesia adalah DPR— memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan di suatu negara, lembaga parlemen diisi oleh orang-orang yang diberikan wewenang untuk membuat undang-undang berdasarkan UUD, mengawasi lembaga eksekutif, bahkan diberi hak untuk memberhentikan perdana menteri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, keputusan negara diputuskan oleh lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif membutuhkan dukungan dan harus meminta izin dari lembaga legislatif (parlemen) karena lembaga eksekutif tidak memiliki wewenang dalam jabatannya, bahkan lembaga legislatif dapat memilih atau memberhentikan lembaga eksekutif.
Negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer adalah Bangladesh, Malaysia, Mongolia, Iraq, India, Israel, Jepang, Lebanon, Nepal, Pakistan, Singapore, Thailand, dan masih banyak lagi.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Menurut pernyataan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, memiliki kedudukan sebagai kepada negara dan kepala pemerintahan, serta memegang kekuasaan eksekutif secara bebas tanpa terikat pada lembaga legislatif, inilah kenapa lembaga eksekutif tidak bergantung pada dukungan dari parlemen yang memungkinkan kondisi pemerintahan untuk stabil. Di sini, lembaga yudikatif bertugas mengadili pelanggaran undang-undang.
Masa jabatan presiden tidak bisa diberhentikan (karena didasari oleh konstitusi) kecuali presiden melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Namun, bukan berarti orang yang menjabat sebagai presiden bisa menjabat sebagai presiden selamanya karena terdapat batas waktu untuk masa jabatan presiden, wakil presiden, dan juga parlemen.
Lagi pula, presiden tidak memiliki hak untuk membubarkan parlemen. Bagi seorang presiden, kekuasaan untuk bertindak dibatasi oleh konstitusi, ini dapat terjadi jika suatu negara menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini menerima orang luar untuk mengisi kursi di lembaga legislatif yang tidak harus selalu berasal dari anggota parlemen. Tidak lupa juga, kalau sistem pemerintahan presidensial itu bersifat bikameral; lembaga atau badan legislatif terbagi menjadi dua kamar yaitu DPR dan DPD yang keduanya membentuk MPR.
3. Sistem Pemerintahan Gabungan
Sistem pemerintahan gabungan antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dengan nama yang di setiap negaranya berbeda-beda.
Perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, sistem pemerintahan presidensial, parlementer, sampai semi-presidensial di setiap negara bisa berbeda-beda karena ada pengaruh faktor sejarah dan budaya yang membentuk ideologi serta kebutuhan negara sehingga tiga sistem pemerintahan ini bisa mengalami modifikasi dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, jika ditelusuri, sistem pemerintahan semi-presidensial juga memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan data dari Wikipedia, presiden dipilih oleh rakyat baik secara langsung (langsung mencoblos) maupun tidak langsung (melalui DPR). Presiden boleh mengangkat perdana menteri, tetapi membutuhkan dukungan dari parlemen untuk melakukannya.
Demikian juga, presiden memiliki pengaruh besar bagi lembaga eksekutif, sedangkan perdana menteri memegang kendali atas pemerintahan. Dalam hal ini, pembagian kekuasaan antara presiden dan perdana menteri dipengaruhi oleh konstitusi yang ada di suatu negara. Selain itu, terdapat masa jabatan bagi orang yang menjabat sebagai kepala negara atau presiden.
Tujuan dan fungsi awal dari dibuatnya sistem pemerintahan di suatu negara yang dikemukakan adalah untuk melayani, memberdayakan, dan menegakkan hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat, serta menjaga kedaulatan negara.
Nah, gimana? Sudah paham bagaimana sebuah sistem pemerintahan dijalankan? Tetapi setelah paham, lalu muncul pertanyaan, "sesudah mempelajari ini, lalu keuntungan apa yang akan kita dapatkan?" Bagi seorang manusia yang sedang belajar, seharusnya tidak menjadi masalah jika kita menanyakan manfaat dari ilmu yang dipelajari, ini berguna agar tidak menyia-nyiakan ilmu pengetahuan yang sudah susah-susah dipelajari.
Meski setiap negara pasti memiliki sistem pemerintahan untuk mengatur para pejabat negara, bukan tidak ada kemungkinan untuk pelaku-pelaku pemerintahan menyalahgunakan posisinya yang memang dari awal bisa dimodifikasi.
Begitu pula, dalam pembagian kekuasaan dengan sistem pemerintahan, tidak lepas dari persaingan dan kompetensi antar partai politik yang dapat menimbulkan konflik.
Untuk itulah, kita harus pandai-pandai dalam menyikapi persoalan-persoalan politik yang terjadi untuk mengidentifikasi siapa yang sedang diuntungkan, mengevaluasi, membaca kondisi, dan memahami bagaimana sebuah konflik bisa terjadi di internal pemerintah yang akhirnya merembet ke masyarakat. Itulah sebabnya, sangat penting bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu politik, salah satunya adalah sistem pemerintahan.
Dengan demikian, seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, sistem pemerintahan adalah lembaga-lembaga yang saling bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan dengan tiga model sistem pemerintahan yang bisa diganti tergantung kebutuhan.
Selesai sudah penjelasan mengenai ketiga sistem pemerintahan. Terus belajar dan berpikirlah, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Penulis: Marcella Safitri .



