BENUAPOST.id
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kerja jurnalistik di benuapost.id agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini mengatur prinsip, standar, dan mekanisme pemberitaan di media siber www.benuapost.id, termasuk pengelolaan konten berita, opini, foto, video, komentar pembaca, serta ralat dan koreksi.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
1. Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
2. Berita wajib mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi.
3. Dalam kondisi tertentu, media dapat memuat berita yang belum terverifikasi sepenuhnya dengan ketentuan:
Disebutkan secara jelas bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Redaksi wajib melakukan pembaruan (update) sesegera mungkin.
3. BERITA RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
1. Ralat, koreksi, dan klarifikasi wajib dilakukan jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
2. Hak jawab dilayani secara proporsional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
3. Ralat dan hak jawab ditautkan dengan berita terkait agar mudah diakses pembaca.
4. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
1. www.benuapost.id dapat memuat komentar, opini, atau konten dari pembaca.
2. Konten pengguna dilarang mengandung:
Fitnah, hoaks, ujaran kebencian, SARA, dan pornografi.
Kekerasan, penghinaan, atau pelanggaran hukum lainnya.
3. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.


