Jakarta - benuapost.id – Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Tidak sedikit pengendara merasa terpaksa membayar parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti tepi jalan umum maupun trotoar.
Praktik tersebut kerap menimbulkan ketidaknyamanan, terutama karena pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tanpa tarif yang jelas, bahkan disertai unsur paksaan atau intimidasi. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan mengganggu ketertiban ruang publik serta hak pejalan kaki.
Keluhan masyarakat semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan merugikan pendapatan daerah. Pemerintah pun telah memperketat regulasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru, tindakan memaksa seseorang untuk memberikan uang demi keuntungan pribadi secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun ironisnya, praktik parkir liar masih ditemukan di Gedung Velvet 76 Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang diduga tidak masuk dalam sistem retribusi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dinilai melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain itu, penyelenggara parkir tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan peraturan daerah tentang perparkiran.
Berdasarkan informasi hasil investigasi awak media di lapangan, diduga terjadi praktik ilegal yang melibatkan seorang oknum pensiunan TNI berinisial HM, yang disebut melakukan jual beli lahan parkir di Gedung Velvet 76 Tanjung Duren, padahal lahan tersebut bukan miliknya.
Nilai transaksi disebut mencapai Rp40 juta untuk pengelolaan lahan parkir dengan legalitas yang tidak jelas. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Korban berinisial W mengaku merasa dirugikan dan berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum HM merupakan orang kepercayaan pemilik Gedung Velvet 76 Tanjung Duren yang berinisial Hendra.
Masyarakat meminta Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta Polsek Grogol Petamburan untuk segera menindak tegas praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan pengguna jalan di sepanjang Jalan Tanjung Duren, termasuk yang diduga terjadi di Gedung Velvet 76 Tanjung Duren.
Penertiban parkir liar dinilai penting demi menciptakan ketertiban, kenyamanan pengguna jalan, serta mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat dan daerah.
//supriyadi



