Jakarta Utara – benuapost.id
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menangkap lima tersangka di Jakarta Utara dan Bogor. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan penjualan gas portabel ilegal bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi tabung bekas.
Pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg, 5,5 kg, dan gas portabel menggunakan alat suntik rakitan dari pipa besi. Di Jakarta Utara, polisi mengamankan empat tersangka beserta mobil bak pengangkut, sedangkan di Bogor satu tersangka berinisial S dengan ratusan tabung gas portabel siap kirim.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan besar. Satu tabung LPG subsidi bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan sekitar Rp90 ribu jika diubah menjadi gas portabel. Dalam sebulan, sindikat ini menghabiskan sekitar 180 tabung LPG subsidi.
Barang bukti yang disita mencapai 2.301 unit, terdiri dari tabung LPG subsidi, tabung gas portabel ilegal, tabung non-subsidi, alat suntik rakitan, serta empat mobil bak pengangkut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan gas oplosan sangat berbahaya karena tidak melalui standar keamanan dan berpotensi memicu ledakan. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat membeli LPG hanya di pangkalan resmi dan memastikan segel tabung dalam kondisi baik.
Para tersangka dijerat UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Metrologi Legal dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
//supriyadi



