itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Lahan Jalan Umum Dikuasai Pedagang: Di Mana Peran Pemerintah Daerah?

    08/05/26, 18:07 WIB Last Updated 2026-05-08T11:07:25Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601

     
    JAKARTA TIMUR – Pertanyaan besar muncul di kalangan warga, menyusul kondisi di Jalan Tegalan, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman. Berdasarkan rekaman tanggal 8 Mei 2026 pukul 16.54, badan jalan yang seharusnya bebas lalu lintas kini penuh dimanfaatkan dan dikuasai sejumlah pedagang untuk lapak dagangan, parkir, dan tempat usaha.
     
    Fasilitas umum milik negara ini seolah berubah menjadi wilayah pribadi. Barang dagangan, bangunan tambahan, dan kendaraan pedagang menempati separuh ruas jalan, membuat akses kendaraan menyempit, berisiko kecelakaan, dan mengganggu ketertiban lingkungan.
     
    Hal yang menjadi sorotan utama: Di mana peran dan tindakan tegas Pemerintah Daerah, mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP dan instansi terkait? Warga bertanya-tanya, bagaimana mungkin kewenangan dan kekuasaan negara di bidang ketertiban umum seolah-olah "kalah" atau tidak berdaya di hadapan para pedagang yang menguasai ruang publik secara sepihak.
     
    Padahal, jalan raya adalah aset negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, wajib dipergunakan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan dikuasai kelompok tertentu. Penguasaan ini jelas melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta aturan lalu lintas.
     
    Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik ini berlangsung terus-menerus tanpa ada penindakan nyata. Muncul dugaan lemahnya pengawasan, lambatnya penertiban, atau kurangnya ketegasan aparat dalam menegakkan aturan yang berlaku.
     
    Warga menuntut penjelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah. Masyarakat meminta agar kewenangan negara ditegakkan kembali, jalan dikembalikan fungsinya, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang dianggap lebih berkuasa daripada peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.


    Yanto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +