Jakarta | benuapost.id – Status kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini mengandalkan layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah. Sejumlah laporan menyebutkan kartu KIS tiba-tiba tidak bisa digunakan saat berobat di Puskesmas maupun Rumah Sakit, meski sebelumnya aktif tanpa kendala.
Fenomena ini bukan tanpa sebab. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bagian dari penataan ulang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini memasuki fase baru di tahun 2026.
Pemutakhiran Data Jadi Faktor Utama
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, salah satu penyebab utama KIS tidak aktif adalah perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah secara rutin melakukan pencocokan data antara DTKS, data kependudukan Dukcapil, serta basis data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian—seperti perubahan kondisi ekonomi, alamat, status pekerjaan, atau data kependudukan—maka status PBI KIS dapat dinonaktifkan sementara hingga permanen.
“Pemutakhiran ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria,” demikian keterangan resmi dalam salah satu regulasi terbaru JKN.
DTKS 2026: Lebih Ketat dan Terintegrasi
Mulai 2026, DTKS tidak lagi bersifat statis. Pemerintah menerapkan sistem pembaruan berlapis dan berbasis digital, melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa/kelurahan. Artinya, warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan belum tentu otomatis terdaftar kembali jika tidak memenuhi indikator terbaru.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain:
Kondisi ekonomi rumah tangga
Kepemilikan aset tertentu
Status pekerjaan dan penghasilan
Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Keaktifan dalam program bantuan sosial lain
Ketika nama seseorang tidak lagi masuk dalam DTKS aktif, maka kepesertaan KIS PBI secara otomatis berpotensi dihentikan.
KIS Nonaktif, Apakah Masih Bisa Berobat?
Jika kartu KIS dinyatakan tidak aktif, peserta tidak bisa menggunakan layanan gratis hingga statusnya diperbaiki. Namun masyarakat tetap memiliki beberapa opsi, di antaranya:
Mengajukan pembaruan data DTKS melalui kelurahan/desa setempat
Melapor ke Dinas Sosial daerah untuk klarifikasi status PBI
Beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri dengan membayar iuran sesuai kelas
BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal digital dan layanan tatap muka untuk mengecek status kepesertaan secara real time.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memantau status kepesertaan JKN. Jangan menunggu hingga sakit baru mengecek keaktifan KIS. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Layanan BPJS Kesehatan
Kantor kelurahan/desa
Dinas Sosial setempat
Penataan Demi Keberlanjutan Program
Penyesuaian regulasi JKN dan DTKS 2026 disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara sekaligus memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Meski menimbulkan kebingungan di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini tetap membuka ruang sanggahan dan pembaruan data bagi warga yang berhak.
Dengan memahami aturan terbaru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi panik ketika kartu KIS mendadak tidak aktif, melainkan segera mengambil langkah administratif yang tepat.
//ss



