Jakarta Barat, 13 Mei 2026 – Praktik perdagangan rokok ilegal kembali marak dan berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan raya, tepatnya di depan gerbang Rusun Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Seorang pedagang terlihat mendirikan lapak sederhana di bawah tenda payung, menjajakan tumpukan besar kotak rokok yang jelas-jelas tidak memiliki pita cukai resmi negara.
Berdasarkan pantauan media mendatangi ,konfermasih keberadaan lapak jalan, penjaga dengan inisial A,dengan lantang menjawab kepada media. Menantang media silakan saja lapor saya siap ,seolah2 kuat hukum , pada pukul 18.40 WIB, aktivitas jual beli berjalan sangat lancar dan terbuka. Pedagang sibuk melayani pembeli yang datang silih berganti, dengan barang dagangan dipajang rapi di atas meja kayu tepat di bahu jalan. Tidak ada satu pun kemasan rokok yang terlihat memiliki tanda cukai sah, sesuai ketentuan yang diwajibkan pemerintah. Harganya pun dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berizin, sehingga banyak diminati pembeli.
Keberadaan warung pinggir jalan ini bukan sekadar melanggar aturan ketertiban umum karena menempati ruang publik, tapi lebih serius lagi karena menjual barang ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan dan kualitasnya tidak terjamin, tidak diawasi, serta berisiko mengandung zat berbahaya di atas batas aman.
Warga sekitar sudah lama mengeluhkan kondisi ini. Lokasi yang persis di depan pemukiman dan jalan utama membuat praktik ini sangat terlihat, dikhawatirkan memudahkan anak-anak dan remaja mendapatkan akses rokok, serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Dagangannya buka sampai malam, terang-terangan saja di pinggir jalan. Rokoknya murah, tapi jelas tidak ada stempel cukai. Kami khawatir ini merugikan uang negara, dan bahaya juga kalau dikonsumsi warga, apalagi anak muda yang mudah membelinya," ungkap salah satu warga setempat.
Sesuai Undang-Undang Cukai, setiap produk tembakau yang beredar wajib dilengkapi pita cukai resmi. Penjualan, penyimpanan, dan peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda besar.
Menanggapi maraknya aktivitas ini team media berkordinasi pihak terkain, pihak Kepolisian Sektor Tambora dan Tim Pengawasan Cukai telah dikonfirmasi terkait laporan warga. Agar bertindak cepat Kapolsek Tambora, Bea cukai,satpol pp segera bertindak ,berjualan pinggir trotoar melagar ketertiban .
"Kami sudah mendapat laporan dan memantau lokasi di Angke. Memang terindikasi ada penjualan rokok tanpa cukai di pinggir jalan. Hal ini jelas melanggar hukum dan kami tidak membiarkan. Tim gabungan sedang disiapkan untuk melakukan penertiban dan pengamanan barang bukti dalam waktu dekat," tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, penindakan ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta menegakkan aturan ketertiban di wilayah hukum Tambora. Pihaknya mengimbau warga agar tidak membeli rokok ilegal dan berani melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, lapak penjual masih beroperasi. Warga berharap aparat segera turun tangan menindak tegas agar lingkungan kembali tertib, aman, dan terbebas dari peredaran barang ilegal.
Yanto



