itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Tuntut Hak Buruh Rp 3,9 Miliar, Aliansi Gabungan di Aceh Singkil Gelar Aksi Damai ke PT Nafasindo 18 Mei Mendatang

    13/05/26, 00:43 WIB Last Updated 2026-05-12T17:51:12Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601


    Benuapost.id ,
    ACEH SINGKIL – Gabungan massa yang tergabung dalam Aliansi Satgas PPA, LSM TIPAN-RI, dan PEPABRI Aceh Singkil secara resmi mengumumkan rencana aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Aksi ini ditujukan untuk menuntut pertanggungjawaban PT Nafasindo (PMA Malaysia) terkait sengketa hak buruh dan sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.




    Pihak koordinator telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Polres Aceh Singkil (Nomor: 015/GAB/SP/SATGAS-TIPAN-PEPABRI/V/2026) sesuai dengan amanat UU No. 9 Tahun 1998. Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan sasaran tiga titik utama:


    1. Kantor PT Nafasindo (Gunung Meriah)


    2. Kantor DPRK Aceh Singkil


    3. Kantor Bupati Aceh Singkil


    Koordinator Lapangan, Muhlis, menegaskan bahwa aksi ini membawa lima poin krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah:


    1. Hak Buruh: Menuntut pembayaran hak 8 orang buruh sebesar Rp 3.910.348.000 berdasarkan Anjuran Disnakertrans tertanggal 17 Maret 2026.


    2. Dugaan Pidana: Mendesak pengusutan tuntas dugaan pembunuhan berencana terhadap dua buruh, Hendar Rambe dan Kilek Cibro (Pasal 340 KUHP).


    3. Tipikor & TPPU: Meminta tindak lanjut dugaan suap senilai Rp 123 juta oleh Dato’ Haji Zamri Bin Yaakob (Pasal 5 UU Tipikor) serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    4. Intervensi Internasional: Meminta penerbitan Red Notice Interpol untuk WNA asal Malaysia yang terlibat.


    5. Sengketa Lahan: Penyerahan kembali tanah seluas 8.000 m² milik MHD Jamin, mengingat HGU lahan tersebut telah berakhir sejak 30 Desember 2018.


    Aksi ini dipimpin oleh April Siregar (Ketua LSM TIPAN-RI) sebagai Penanggung Jawab Umum dan Purn. TNI M. Jamin (Ketua PEPABRI) sebagai Penasehat Kehormatan.


    "Kami pastikan aksi ini berjalan damai, tertib, dan patuh pada Perkap 7/2012. Massa sekitar 100 orang tidak akan membawa senjata tajam atau alat berbahaya lainnya. Ini adalah murni perjuangan menuntut hak yang terabaikan," ujar Muhlis dalam keterangannya, Selasa (12/5).


    Surat pemberitahuan aksi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Kapolda Aceh, Gubernur Aceh, hingga jajaran Forkopimda Aceh Singkil untuk memastikan koordinasi keamanan di lapangan.


    Kontak Media: Muhlis (Koordinator Lapangan) Telepon/WA: 0822-7753-0243.(Maksum)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini