itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Toko Obat Golongan G di Jakarta Barat Diduga Beroperasi 24 Jam Berkedok Toko Sembako, Langgar Aturan Perizinan

    10/05/26, 11:24 WIB Last Updated 2026-05-10T13:41:04Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601


    JAKARTA BARAT – Praktik dugaan pelanggaran aturan perdagangan dan pelayanan kefarmasian ditemukan di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Berdasarkan dokumentasi pada 10 Mei 2026 pukul 10.02 WIB, sebuah tempat usaha yang tampak seperti toko sembako diduga menjalankan penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal dan beroperasi selama 24 jam.

    Obat golongan G merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Penjualannya hanya diperbolehkan melalui apotek resmi atau sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki izin lengkap dan berada di bawah pengawasan tenaga farmasi profesional. Selain itu, operasional penjualan obat juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjamin keamanan masyarakat.

    Namun, di lokasi tersebut, obat-obatan diduga dijual secara terselubung di antara barang dagangan sembako, makanan, dan minuman kemasan. Toko tersebut disebut melayani pembeli tanpa batas waktu, meski diduga tidak memiliki izin sebagai apotek maupun izin khusus penjualan obat keras.





    Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai penyimpanan obat dilakukan tidak sesuai standar, karena obat diletakkan di rak biasa berdekatan dengan makanan dan minuman. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas obat dan membahayakan konsumen.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas toko tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap didatangi pembeli hingga larut malam.

    “Kalau malam masih ramai yang datang beli obat. Kami khawatir karena yang dijual itu obat keras, tapi seperti dijual bebas saja tanpa ada penjelasan dari tenaga medis,” ujar warga kepada wartawan.

    Warga lainnya juga menyoroti kondisi penyimpanan obat yang dinilai tidak layak. Menurutnya, obat-obatan seharusnya disimpan sesuai standar agar kualitasnya tetap terjaga.

    “Obat dicampur dengan barang sembako dan minuman. Takutnya sudah rusak atau tidak layak konsumsi, tapi tetap dijual ke masyarakat,” katanya.

    Selain itu, pembeli disebut bisa memperoleh obat keras tanpa penjelasan mengenai dosis, cara penggunaan, maupun efek samping dari tenaga ahli farmasi. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

    Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait ketertiban usaha dan perizinan. Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi memicu persoalan kesehatan publik yang lebih luas.

    Masyarakat meminta Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP Jakarta Barat segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap lokasi usaha tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas agar peredaran obat ilegal dapat dihentikan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.



    Akbar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini