Jakarta Barat, 14 Mei 2026 – Keberadaan sebuah warung sembako di Jalan Keamanan Nomor 56, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, hingga kini masih menjadi sorotan dan keluhan utama warga sekitar. Tempat usaha ini sudah lama diketahui beroperasi 24 jam penuh, dan bukan sekadar menjual kebutuhan pokok, melainkan diam-diam menjadi tempat peredaran obat keras jenis Tramadol secara bebas dan tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan terbaru di lokasi, kondisi tempat tersebut masih persis sama seperti sebelumnya. Barang-barang seperti kulkas bekas dan peralatan usang masih diletakkan di bagian depan seolah menutupi aktivitas utama di dalamnya. Warung tetap buka siang malam, pembeli datang dan pergi silih berganti, terutama pada malam hingga dini hari. Isu ini sudah sangat ramai dibicarakan warga, aduan sudah masuk, dan laporan resmi sudah disampaikan hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari. Namun, sampai saat ini, tidak ada satu pun tindak lanjut, pengecekan, atau penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.
Warga sekitar mengaku kecewa dan bingung. Padahal, fakta bahwa tempat ini menjual obat keras ilegal sudah sangat terang-terangan dan diketahui banyak orang. Tramadol merupakan obat golongan opioid yang peredarannya dikendalikan ketat undang-undang, hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, karena berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian jika disalahgunakan. Keberadaannya yang tidak ditindak justru membuat warga khawatir akan dampak buruk bagi kesehatan dan perilaku remaja serta pemuda di lingkungan tersebut.
“Sudah berbulan-bulan kami adukan, sudah lapor ke Polsek, tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa. Tempatnya tetap buka 24 jam, dagangannya tetap ada. Kenapa kasus yang sudah jelas begini malah dibiarkan saja? Apa ada hal yang menghambat tindakan aparat?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi keresahan yang makin meluas, awak media kembali mendatangi Polsek Taman Sari dan meminta keterangan Kapolsek Taman Sari, untuk menanyakan kelanjutan kasus ini.
Meski mengakui laporan sudah diterima dan kasus diketahui, Kapolsek kembali belum bisa memberikan kepastian kapan tindakan akan dilakukan. Ia hanya beralasan masih dalam tahap koordinasi dan pengumpulan data, tanpa penjelasan rinci mengapa prosesnya berjalan sangat lama dan belum ada langkah nyata meski pelanggaran sudah sangat terbuka.



