itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

    Redaksi
    22/01/26, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T11:27:16Z
    masukkan script iklan disini
    PASANG IKLAN +6287711124050

    Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban

     


    Jakarta, 22 Januari 2026 – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat

    negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat

    merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama

    dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari

    2026, sekitar pukul 18.30 WIB. 


    Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta

    api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.


    Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan

    kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan

    korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah

    dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

    Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika

    minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan

    kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.


    Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. 


    Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi

    korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.


    Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam

    memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan

    lalu lintas.


    Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban

    kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    “Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang

    menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses

    penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan

    sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.


    Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu

    mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta

    api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu

    lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan

    serupa di kemudian hari.

    Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku

    kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam

    memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan

    melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada

    pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.


    //supriadi




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini