Benuapost.id l Tanjungbalai
Aksi cepat dan tegas! Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil meringkus M Alias Lelek (73), pelaku penganiayaan sadis terhadap Asnan Sitorus (51) di Tangkahan Seiloba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (3/4/2026). Dendam lama diduga menjadi pemicu aksi brutal ini!
Jumat dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, warga Tangkahan Seiloba dikejutkan dengan suara keributan. Nino, istri korban, mendapati suaminya, Asnan Sitorus, pulang dengan kondisi leher berlumuran darah. Korban sempat berpesan kepada istrinya untuk menyimpan kunci dan dompetnya sebelum kembali keluar dan dilarikan warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.
Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa Asnan Sitorus menjadi korban penganiayaan oleh M Alias Lelek yang menggunakan sebilah pisau cutter untuk menyayat leher korban. Luka robek yang diderita korban cukup parah dan membutuhkan penanganan medis intensif.
Mendapatkan laporan dari istri korban, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang beserta anggota reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus M Alias Lelek di Tangkahan Sei Loba sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia sakit hati kepada korban karena telah diusir dalam keadaan mabuk dari lokasi kejadian. Dendam yang terpendam lama akhirnya meledak dan mendorong pelaku untuk melakukan tindakan penganiayaan yang brutal.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau cutter berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan petunjuk yang ada, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menyimpulkan bahwa M Alias Lelek telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang bahaya dendam dan pentingnya mengendalikan emosi. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Pewarta: Ilham Gani (IG)