-->

Puasa


 

Tex berjalan

Iklan 300x250

Diduga Ada Mafia Solar Subsidi di Jombang, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Benua Post
08/02/26, 21:01 WIB Last Updated 2026-02-08T14:17:19Z
masukkan script iklan disini
iklan anda disini

Foto ilustrasi/peganti

 

JOMBANG | benuapost.id – Dugaan praktik bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kota yang dikenal religius itu kini disebut-sebut diduga menjadi lokasi aktivitas mafia BBM subsidi yang membeli solar bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri.



Seorang pria berinisial YS disebut-sebut kuat dan kebal hukum oleh sejumlah pihak. Meski telah muncul gelombang kritik dari masyarakat, media, dan LSM, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung. 




Salah satu temuan lapangan menyebutkan, ketika awak media memergoki pengangkutan solar subsidi, sopir bersama seorang perempuan diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp200 ribu agar kejadian tersebut tidak diberitakan. Sopir tersebut mengaku hanya bekerja dan menyebut nama YS sebagai pemilik usaha, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi SPBU Bandar, Jombang.


LSM LPRI menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar hasil pembelian berulang dari beberapa SPBU di wilayah Jombang disebut menunjukkan pola penimbunan terorganisir.


Informasi dari sopir yang dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan secara sistematis dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.


Ancaman Sanksi Hukum Berat

Investigasi media Benuapost Nusantara menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat:


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman:


Pidana penjara maksimal 6 tahun

Denda hingga Rp60 miliar

Publik menilai tidak boleh ada perlakuan lunak terhadap pelaku. Tidak boleh ada kompromi atau perlindungan terhadap aktor di balik jaringan penimbunan BBM subsidi.


Dampak ke Masyarakat

Warga Jombang menyebut aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU Bandar dan beberapa SPBU lain diduga menyebabkan:


Kelangkaan solar subsidi

Antrean panjang di SPBU

Kenaikan biaya logistik

Kerugian petani, sopir, dan pelaku UMKM

Sejumlah laporan masyarakat menyebut kasus serupa kerap “dingin sebelum matang”. Oleh karena itu, publik mendesak agar aparat tidak menghentikan penyelidikan di tengah jalan.


Desakan Transparansi Aparat

Masyarakat meminta aparat penegak hukum:

Mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi

Menelusuri jaringan distribusi dan transportir

Mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum

Menangkap dan memproses pelaku jika bukti cukup


Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti meski menghadapi tekanan atau hambatan. Penimbunan BBM subsidi disebut sebagai kejahatan serius karena merampas hak masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi energi daerah.


“Penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat,” tegas pernyataan LSM LPRI.


(Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini