itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Diduga Ada Mafia Solar Subsidi di Jombang, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

    Redaksi
    08/02/26, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T14:17:19Z
    masukkan script iklan disini
    PASANG IKLAN +6287711124050

    Foto ilustrasi/peganti

     

    JOMBANG | benuapost.id – Dugaan praktik bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kota yang dikenal religius itu kini disebut-sebut diduga menjadi lokasi aktivitas mafia BBM subsidi yang membeli solar bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri.



    Seorang pria berinisial YS disebut-sebut kuat dan kebal hukum oleh sejumlah pihak. Meski telah muncul gelombang kritik dari masyarakat, media, dan LSM, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung. 




    Salah satu temuan lapangan menyebutkan, ketika awak media memergoki pengangkutan solar subsidi, sopir bersama seorang perempuan diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp200 ribu agar kejadian tersebut tidak diberitakan. Sopir tersebut mengaku hanya bekerja dan menyebut nama YS sebagai pemilik usaha, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi SPBU Bandar, Jombang.


    LSM LPRI menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.


    Lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar hasil pembelian berulang dari beberapa SPBU di wilayah Jombang disebut menunjukkan pola penimbunan terorganisir.


    Informasi dari sopir yang dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa pembelian solar subsidi dilakukan secara sistematis dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.


    Ancaman Sanksi Hukum Berat

    Investigasi media Benuapost Nusantara menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat:


    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman:


    Pidana penjara maksimal 6 tahun

    Denda hingga Rp60 miliar

    Publik menilai tidak boleh ada perlakuan lunak terhadap pelaku. Tidak boleh ada kompromi atau perlindungan terhadap aktor di balik jaringan penimbunan BBM subsidi.


    Dampak ke Masyarakat

    Warga Jombang menyebut aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU Bandar dan beberapa SPBU lain diduga menyebabkan:


    Kelangkaan solar subsidi

    Antrean panjang di SPBU

    Kenaikan biaya logistik

    Kerugian petani, sopir, dan pelaku UMKM

    Sejumlah laporan masyarakat menyebut kasus serupa kerap “dingin sebelum matang”. Oleh karena itu, publik mendesak agar aparat tidak menghentikan penyelidikan di tengah jalan.


    Desakan Transparansi Aparat

    Masyarakat meminta aparat penegak hukum:

    Mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi

    Menelusuri jaringan distribusi dan transportir

    Mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum

    Menangkap dan memproses pelaku jika bukti cukup


    Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti meski menghadapi tekanan atau hambatan. Penimbunan BBM subsidi disebut sebagai kejahatan serius karena merampas hak masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi energi daerah.


    “Penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat,” tegas pernyataan LSM LPRI.


    (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini