itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Aksi Heroik Warga! Tangkap Basah Pencuri, Polsek Datuk Bandar Gerak Cepat Amankan Tersangka

    16/04/26, 13:54 WIB Last Updated 2026-04-16T06:54:42Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
    Benuapost.id l Tanjungbalai

    Aksi pencurian dengan pemberatan di Jalan Karya Ujung, Tanjung Balai, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga! Seorang tersangka berinisial D berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Datuk Bandar. Bagaimana kronologi kejadian dan apa peran penting warga dalam pengungkapan kasus ini?
     
    Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2026, sekitar pukul 05.40 WIB di sebuah gedung SPPG/MBG yang sedang direhabilitasi di Jalan Karya Ujung. Pelaku berhasil masuk ke dalam gedung yang tidak terkunci dan menggasak sejumlah barang berharga, termasuk 2 kodi seng, mesin bor, godam, gergaji cat, bor drill, dan sebuah handphone Samsung Galaxy A07. Akibat kejadian ini, korban, Rizky Fadilah Margolang, mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,-
     
    Berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses lebih lanjut.
     
    Kapolsek Datuk Bandar merespon cepat laporan dari masyarakat dengan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, serta alat bukti yang ada, terungkap bahwa tersangka D tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh beberapa rekannya yang saat ini masih buron, yaitu A, AD, dan M.
     
    Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) Subs 476 Jo Pasal 20 huruf c dari Undang Undang No 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana. Saat ini, tersangka D ditahan di RTP Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut.
     
    Kapolsek Datuk Bandar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu mengungkap kasus ini. Ia berharap kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
     
    Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas. Jika melihat atau mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
     
    Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat membuahkan hasil yang positif. Mari kita terus jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing


    Pewarta: (IG)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini