Jakarta Timur – Keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) diJalan Jendral Ahmad yani RT.07 RW.05 kelurahan utan kayu Selatan,Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga merupakan bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan pengelolaan lahan hijau, serta dinilai mengganggu akses jalan dan kenyamanan warga sekitar.
Diduga Melanggar Perda Lahan Hijau
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lahan di lokasi tersebut dikategorikan sebagai area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota. Namun, kenyataannya di atas lahan tersebut telah didirikan bangunan permanen berkonstruksi sederhana dengan atap dan dinding yang tertutup.
Hal ini jelas dinilai melanggar ketentuan Perda yang mengatur bahwa lahan hijau tidak boleh dialihfungsikan menjadi area terbangun, terutama untuk bangunan yang tidak memiliki izin resmi atau yang disebut sebagai bangunan liar. Alih-alih menjadi "paru-paru kota" yang menyegarkan lingkungan, lahan tersebut justru tertutup dan kehilangan fungsinya sebagai resapan air dan penyedia oksigen.
Mengganggu Akses Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas
Selain masalah fungsi lahan, keberadaan bangunan ini juga menimbulkan masalah praktis bagi warga. Bangunan yang menjorok ke arah jalan dinilai telah menyempitkan ruang jalan yang sudah terbatas. Hal ini tentu mengganggu kelancaran lalu lintas, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.
Akses jalan yang sempit akibat adanya bangunan liar ini juga berpotensi menimbulkan kemacetan hingga risiko keselamatan, terutama di kawasan perumahan padat seperti Matraman. Warga sekitar pun merasa terganggu dengan kondisi ini dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Harapan Warga dan Tindakan Selanjutnya
Masyarakat berharap Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menertibkan bangunan liar yang melanggar Perda, serta mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi semua pihak.
Rian



