itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Penganiayaan anak dibawah umur di Banaran kecamatan Kertosono kepolisian polres Nganjuk unit PPA harus bertindak tegas dan Transfaran.

    Redaksi
    16/04/26, 23:57 WIB Last Updated 2026-04-17T02:11:36Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601

    Safanur korban penganiayaan di kelurahan Banaran kecamatan Kertosono.

     

    Nganjuk, benuapost.id | Penganiayaan di Banaran APH setempat lamban proses penanganannya,hingga

    Kondisi fisik korban yang bernama Savanur Ramadhani umur ,14,tahun merupakan korban penganiayaan di Jl.Dr.Sortomo 74 E Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono sampai saat ini,pelaku penganiayaan masih belum di proses sesuai undang- undang perlindungan perempuan dan Anak( PPA)

    Kondisi korban pada tanggal 13 april 2026,mata bagian kanan masih lebam dan bola matanya masih merah


    Saat awak media menemui orang tua nya dan korban di

    dirumahnya Kamis 16 April sekira pukul 20.15 belum , Savana mengaku masih sering merasakan pusing di bagian kepala bagian belakang,mata bagian kanan dan hidungnya sering mengeluarkan darah kental,akibat pukulan yang yang bertubi tubi 

    Ibu kandung korban


    akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial ST yang tidak lain adalah teman juga tetangga korban adalah pada bagian mata kanan safanur Ramadani masih tampak lebam membiru disertai bercak merah di bagian bola matanya.


    Disisi lain Safa selaku saksi di tempat kejadian ketika di mintak,i keterangan, menyampaikan ke awak media ,bahwa korban di pukuli lebih dari 10 kali hingga mengalami memar memar di bagian mata sebelah kanan hingga membiru, saat awak media memastikan kondisi kesehatan korban masih priatin..


    //bass




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini