Jakarta Utara – Praktik perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi terlihat semakin marak dan meresahkan di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan pantauan di lokasi, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Timur, tumpukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memiliki izin edar dan bebas cukai terlihat dijual secara terbuka.
Berjualan Secara Terbuka, Tanpa Sembunyi
Dari foto yang diabadikan, terlihat jelas berbagai jenis rokok dengan kemasan yang beragam ditumpuk rapi di atas meja dan wadah plastik. Barang-barang ini dijual secara terbuka seolah-olah merupakan dagangan yang sah dan legal. Padahal, jika diteliti lebih lanjut, sebagian besar rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi atau memiliki ciri-ciri barang selundupan.
Keberadaan pedagang seperti ini dinilai semakin berani dan tidak takut hukum, karena merasa tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini tentu sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas rokok ilegal tidak terjamin keamanannya.
Masyarakat Desak Polsek Turun Tangan
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat sekitar mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini. Warga berharap agar tidak hanya sekadar atensi atau instruksi, tetapi diwujudkan dalam bentuk operasi penertiban yang nyata.
"Sudah terlalu lama dibiarkan, rokok ilegal ini makin banyak dan dijual sembarangan. Kami minta Polsek segera bertindak, tangkap pedagangnya dan sita barang haram tersebut," tegas salah satu warga.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Masyarakat berharap Polsek Pademangan bersama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dapat segera melakukan razia dan penindakan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi agar perdagangan rokok ilegal ini bisa diberantas tuntas dan tidak merugikan banyak pihak.
Rian
43



