itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

    Redaksi
    25/04/26, 17:07 WIB Last Updated 2026-04-25T10:07:56Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601


     

     benuapost.id | Tangerang selatan (25/04/2026) MiChat atau yang dikenal aplikasi hijau banyak disalahgunakan untuk wadah prostitusi terselubung lewat internet yang gampang diakses di zaman digital. Praktik jual beli layanan seksual itu lagi marak dan menjalar hingga kota Tangerang Selatan


    Pantauan dari tim media menunjukkan, sejumlah pengguna aplikasi MiChat secara terang-terangan menawarkan layanan seksual dengan kode-kode tertentu. Aktivitas itu terdeteksi melalui aplikasi hijau ,


     Prostitusi berkedok salon yang di antara lain berlokasi 

    kawasan jl.Pd.Kacang Prima No.raya, Pd.Kacang timur , kecamatan pondok aren

    Kota Tanggerang selatan,Banten 15226


    Aplikasi yang semestinya digunakan untuk berkenalan itu kini banyak disalahgunakan. Modusnya, calon pelanggan menghubungi akun perempuan yang menampilkan foto menggoda. Setelah tawar-menawar tarif, keduanya menyepakati waktu dan lokasi pertemuan. 


    Tarif yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk durasi 1 jam atau satu kali main Nominal itu sudah termasuk biaya sewa kamar .


    Beberapa akun mencantumkan istilah khas dunia prostitusi daring seperti “BO (booking order)”,


    Salah satu akun bernama Lita menawarkan harga"250rb sampai 500rb dengan full service” dengan sistem pembayaran setelah kencan selesai. Ia langsung mengirim lokasi sebuah Ruko usaha salon di jl.Pd.Kacang Prima No.raya, Pd.Kacang timur , kecamatan pondok aren

    Kota Tanggerang selatan,Banten 15226


    Warga Lingkungan menyampaikan hal serupa. “Sering lihat pria datang bergantian ke rumah pribadi tersebut Kadang cuma 30 menit sudah keluar lagi" , ditambah lagi dalam penyampaian warga atau masyarakat sekitar tempat tersebut bahwa diduga di bekingi oknum aparat , prostitusi online via aplikasi hijau tersebut berkedok salon atau usaha yang di ubah menjadi tempat prostitusi via aplikasi hijau(michat)


    Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2005 : Menjadi dasar hukum utama untuk memberantas praktik prostitusi


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan praktik prostitusi daring melalui aplikasi hijau(michat) tersebut.


    //Nis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini