itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Bongkar Transaksi Narkoba: Teknik Undercover Buy Berhasil Amankan Pengedar!

    28/04/26, 19:13 WIB Last Updated 2026-04-28T12:13:52Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
     
    Benuapost.id I Tanjungbalai 
     
    Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai. Dengan teknik undercover buy, seorang pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.

    Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
     
    Tersangka adalah A A Alias AGUS, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
     
    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
     
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu (berat bersih 0,07 gram)
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu (berat bersih 0,09 gram)
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu (berat bersih 1,48 gram)
    - 1 (satu) bungkusan kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja (berat bersih 0,13 gram)
    - 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan
    - 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
    - 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong

    - 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska
    - 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk
    - Uang tunai senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah)
     
    Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap A A Alias AGUS dengan menggunakan teknik undercover buy. Setelah berhasil melakukan transaksi, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
     
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
     
    Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Yudi Fitriansyah kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
     
    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M. Ruslan menambahkan, "Polres Tanjungbalai mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.


    Pewarta: Ilham Gani
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini