itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    SPBU 34-104-02 Pramuka: Motor Thunder & Yamaha Terlihat Bolak-Balik dalam Waktu Singkat

    29/04/26, 14:14 WIB Last Updated 2026-04-29T07:52:42Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
     
    Jakarta Pusat – Aktivitas yang diduga mencurigakan kembali terlihat terjadi di SPBU 34-104-02 yang berlokasi di No. 5 Jalan Pramuka, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kurun waktu sekitar 15 menit, terlihat sejumlah motor jenis Thunder dan Yamaha datang berulang kali atau bolak-balik untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
     
    Pola Pergerakan Tidak Lazim
     
    Dari pantauan di lokasi, motor-motor tersebut tidak hanya datang sekali, melainkan terlihat keluar masuk dan mengantre kembali dalam rentang waktu yang sangat singkat, yaitu sekitar 15 menit. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kapasitas tangki kendaraan bermotor pada umumnya tidak membutuhkan pengisian ulang dalam waktu sesingkat itu.
     
    Pola pergerakan yang berulang ini memicu dugaan kuat adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti dugaan penimbunan atau pengalihan bahan bakar ke wadah lain untuk dijual kembali secara ilegal.
     
    Lokasi dan Identitas SPBU
     
    Kejadian ini terekam di SPBU dengan kode 34-104-02 yang terletak di kawasan strategis Jalan Pramuka. Meskipun terlihat antrean kendaraan lain juga berjalan normal, keberadaan motor-motor yang datang berulang kali ini cukup mencolok perhatian warga dan pengunjung SPBU.
     





    Harapan untuk Pengawasan Lebih Ketat
     
    Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat luas.


    Rian 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini