JAKARTA TIMUR – Sebuah bangunan yang diduga dibangun secara ilegal di
Jalan Jendral Ahmad yani RT.07 RW.05 kelurahan utan kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui sudah terpasang aliran listrik resmi dari PT. PLN UP3 Cempaka Putih
, padahal status kepemilikan tanah dan izin bangunannya dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026), bangunan tersebut berdiri di lahan yang diduga bukan milik pemiliknya dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana bangunan ilegal ini bisa mendapatkan sambungan listrik resmi dari PLN UP3 Cempaka Putih
"Padahal kan aturannya, untuk pasang listrik harus ada bukti kepemilikan tanah atau izin bangunan. Ini kok bisa ya langsung terpasang?" ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses pemasangan listrik tersebut. Bahkan beredar informasi bahwa di balik ini ada peran seorang pensiunan anggota Polri yang diduga bermain dan memuluskan jalan agar bangunan ilegal ini bisa beroperasi dan mendapatkan fasilitas umum.
"Kami dengar-dengar ada pensiunan polisi yang terlibat di sini. Makanya berani bangun seenaknya dan listriknya bisa nyala," tambahnya.
Hingga saat ini, warga berharap pihak terkait, baik dari Pemerintah Kota Jakarta Timur,
PLN nya UP3 Cempaka Putih
maupun kepolisian, dapat menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta agar dilakukan pengecekan ulang terkait legalitas bangunan dan proses pemasangan listriknya, serta menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan.
.berdiri diatas tanah negara yaitu tanah kementrian Pekerjaan Umum
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak PLN UP3 Cempaka Putih maupun kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum pensiunan polisi dalam kasus ini.
Rian



