Jakarta Timur, 14 Maret 2026 – Warga di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluhkan keberadaan bangunan yang dikenal dengan sebutan "Kos 88". Bangunan ini diduga melanggar peraturan perizinan dan tata ruang, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga sudah melaporkan masalah ini ke berbagai instansi, mulai dari Lurah, Camat, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meskipun laporan sudah masuk dan bahkan sudah dimuat di media massa, hingga kini belum terlihat adanya upaya penindakan atau penertiban yang nyata.
Warga Kecewa dengan Lambannya Respon
Warga merasa kecewa karena masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka berharap pemerintah daerah dan Satpol PP bisa segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan pembangunan di wilayah tersebut.
Harapan untuk Tindakan Segera
Masyarakat berharap agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tegas, tanpa memandang pihak mana pun, agar rasa keadilan bisa terwujud dan wilayah tetap tertib sesuai peruntukannya.



