Jakarta Barat, benuapost.id – Sebuah tempat usaha pijat bertajuk Envy Massage yang berlokasi di Jalan Panjang Arteri, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung.
Dugaan ini mencuat setelah adanya keterangan dari salah satu terapis yang menawarkan layanan tambahan di luar pijat dengan tarif tertentu.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, tempat usaha tersebut beroperasi di ruko kawasan padat lalu lintas. Dari tampilan luar, usaha tersebut terlihat seperti spa pada umumnya dengan papan nama ENVY Massage” serta promosi potongan harga bulanan.
Namun, dari hasil komunikasi yang dihimpun, seorang terapis diduga menawarkan layanan “plus-plus” kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp500 ribu. Layanan tersebut disebut tidak termasuk dalam paket pijat resmi, melainkan ditawarkan secara terselubung.
Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi tersebut berlangsung cukup tertutup. “Keluar masuk tamu ada, tapi tidak terlalu mencolok. Biasanya malam lebih ramai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP terkait mengambil keuntungan dari praktik prostitusi. Selain itu, operasional usaha juga dapat melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai ketertiban umum.
Pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan aparat kepolisian, diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha serta aktivitas di dalamnya.
//Nis






