itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Operasi 'Geleng-Geleng Kepala': Polisi Tanjungbalai Bongkar Sindikat Narkoba, Barang Bukti Bikin Melongo!

    03/05/26, 14:50 WIB Last Updated 2026-05-03T07:51:06Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
     
    Benuapost.id I Tanjungbalai 
     
    Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali beraksi! Kali ini, mereka berhasil membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Gimana ceritanya?

    Kejadian bermula pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Lokasi pertama di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, dan lokasi kedua di Dsn. II, Desa Air Joman Baru.
     
    Dua orang pria berhasil diamankan, yaitu DA Alias GELENG (41 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Anggur, dan I alias Mail (32 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Dsn. II, Desa Air Joman Baru.
     
    Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II mendapatkan informasi bahwa di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu. Petugas pun melakukan penyamaran (under cover buy) dan bertemu dengan GELENG. Saat GELENG menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung menyergapnya.
     
    Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang bikin mata terbelalak, yaitu:
     
    - 3 (tiga) buah plastik transparan berisi shabu dengan berat kotor 99,87 Gram, 99,92 Gram, dan 100,69 Gram! (Berat totalnya hampir 3 ons, bisa bikin satu kampung "terbang"!

    - 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam (mungkin dipakai buat order online, biar lebih praktis!)
    - 1 (satu) unit sepeda motor merek Vcx tanpa plat NoPol (wah, ini motor siluman, gak ada identitasnya!)
     
    Saat diinterogasi, GELENG mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga "bernyanyi" bahwa shabu tersebut didapat dari I alias Mail.
     
    Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju rumah Mail di Dsn. II, Desa Air Joman Baru. Di sana, mereka menemukan Mail sedang santai di rumahnya. Petugas pun langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Bapak Kadus II.
     
    Di dalam mini room rumah Mail, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi shabu dengan berat kotor 0,44 gram. Mail pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
     
    Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba (pantesan pada semangat!).
     
    Dari hasil interogasi, Mail mengaku bahwa ia mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama BC (yang saat ini masih dalam penyelidikan, alias buron!).
     
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (ancamannya lumayan berat, bisa bikin mereka ke penjara dalam waktu yang lama!).
     
    Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, memberikan pesan yang cukup menarik, "Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba, bisa ketagihan dan berakhir di penjara. Lebih baik hidup sehat dan bahagia tanpa narkoba!" (Betul banget, Pak Kasat!)
     
    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M. Ruslan juga mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. "Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita! Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
     
    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. (Semoga para tersangka bisa "bertobat" dan menjadi warga negara yang baik!).




    Pewarta: (IG)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini