JAKARTA – Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menilai kinerja PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cempaka Putih masih lamban dalam menindaklanjuti surat permohonan pemutusan aliran listrik pada bangunan tanpa izin (bangunan liar).
Berdasarkan surat resmi nomor 235/KM.02-00 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Utan Kayu Selatan, Rusi Abidin, pihak kelurahan telah meminta bantuan PLN untuk memutus sambungan listrik pada bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 007/05.
Surat tersebut dikirimkan menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan pada 15 April 2026 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hingga saat ini, proses penertiban belum tuntas karena bangunan tersebut masih terhubung dengan aliran listrik.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pemutusan sambungan listrik agar memudahkan kegiatan penertiban selanjutnya. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak PLN," ungkap sumber dari kelurahan.
Pihak kelurahan berharap PLN dapat segera merespons dan menindaklanjuti surat tersebut demi kelancaran penegakan peraturan daerah serta ketertiban umum di wilayah tersebut.
Yanto



