itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Rokok Ilegal Masih Marak, Pelanggaran Bisa Terancam Hukum Berat

    06/05/26, 17:24 WIB Last Updated 2026-05-06T10:25:02Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601

     
    Jakarta Pusat – Praktik perdagangan rokok ilegal masih mudah ditemui di berbagai wilayah ibu kota, termasuk di Jalan Rajawali Selatan I No. 17, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Di lokasi tersebut, terlihat pedagang menjajakan beragam merek rokok dengan kemasan yang tidak jelas asal-usulnya, diduga kuat merupakan barang selundupan atau tidak memiliki izin edar resmi.
     
    Ketika dikonfirmasi, pedagang tersebut mengaku hanya berusaha mencari nafkah dengan alasan "alih-alih cari makan, yang penting bisa jualan". Namun, di balik upaya mencari penghasilan, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.
     
    Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan?
     
    Perdagangan rokok ilegal melanggar sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
     
    1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
    Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi atau memiliki pita cukai palsu merupakan barang ilegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang tidak dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai tersebut.
    2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
    Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar teknis dan/atau tidak memiliki izin edar merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
    3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan
    Rokok ilegal juga sering kali tidak mematuhi aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar, kandungan tar dan nikotin, serta batasan usia pembeli. Hal ini melanggar aturan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
    4. Undang-Undang Kepabeanan
    Jika rokok tersebut merupakan barang selundupan yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penyelundupan yang ancaman hukumannya cukup berat.
     
    Dampak yang Ditimbulkan
     
    Selain merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan cukai yang sangat besar, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena kualitas bahan bakunya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan standar keamanan.
     
    Hingga saat ini, penertiban terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh pihak berwenang, namun tantangan masih besar mengingat praktik ini sering kali dianggap sebagai sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat kecil. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mendukung perdagangan barang ilegal demi kepatuhan hukum dan kesehatan bersama.
     
     Yanto
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini