Jakarta, benuapost.id – Warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum IZA & Partners sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas penilaian appraisal ganti kerugian tanah yang dinilai jauh di bawah harga pasar.
Baca juga:
Diduga penyeludupan bibit ikan ke negara tetangga
Gugatan perdata diajukan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026. Pada hari ini, tim kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi surat kuasa serta pendaftaran gugatan secara administratif.
Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo diwakili oleh kuasa hukum Muhamad Ali, S.H., M.H. dan Ezekhiel Bata, S.H., M.H. dari Kantor Hukum IZA & Partners.
Langkah hukum ini ditempuh karena warga menilai terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal ganti kerugian yang ditawarkan dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima warga, nilai appraisal ganti kerugian berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, sementara harga pasar tanah di kawasan Duri Pulo disebut mencapai Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.
Perwakilan kuasa hukum IZA & Partners menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah disusun berdasarkan dokumen, data pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
//saudi



