Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Patok PTSL di Desa Lojikobong, APH segera Bertindak
MAJALENGKA | Benuapost.id – Sejumlah warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, mengeluhkan adanya dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, warga mengaku diminta membayar Rp60.000 untuk setiap patok yang digunakan dalam proses pengukuran bidang tanah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A mengatakan dirinya harus membayar sebesar Rp240.000 karena membutuhkan empat patok.
> "Benar, kami dimintai uang Rp60 ribu per patok. Karena punya empat patok, jadi total yang harus dibayar Rp240 ribu. Sebelumnya kami tidak diberi tahu akan ada pungutan seperti ini," ujar A kepada tim media.
Warga berharap pelaksanaan program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya dapat dikenakan biaya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing dan hasil musyawarah yang sah, bukan pungutan di luar aturan.
Menanggapi adanya keluhan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai peraturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lojikobong, Tata Sumardinata, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai dugaan pungutan tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila terdapat penjelasan dari pemerintah desa, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.
//shl/why

