itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Diduga Jual Obat Golongan G, Penjaga Toko di Kedoya Selatan Tantang Wartawan Saat Dikonfirmasi

    Redaksi
    06/03/26, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T12:18:47Z
    masukkan script iklan disini
    PASANG IKLAN +6287711124050


     

    Jakarta Barat, benuapost.id – Dugaan penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali ditemukan di wilayah Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

    Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berada di Jalan Kembangan Baru No.46, RT 09/RW 03, Kedoya Selatan.


    Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, toko yang diketahui bernama Toko Madifirah diduga menjual sejumlah obat keras golongan G tanpa resep dokter.

     Obat jenis tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dari tenaga medis.


    Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan obat tersebut, penjaga toko justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. 

    Bahkan, yang bersangkutan diduga menantang wartawan yang hendak menanyakan legalitas penjualan obat keras tersebut.


    “Kalau mau beritain, beritain saja,” ujar penjaga toko dengan nada menantang kepada wartawan di lokasi.


    Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan peredaran obat keras di wilayah tersebut. 


    Pasalnya, obat golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus diawasi karena berpotensi disalahgunakan.


    Menurut aturan yang berlaku, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat melanggar Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan secara ilegal.


    Warga sekitar mengaku khawatir jika praktik penjualan obat keras tersebut terus dibiarkan, karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G secara bebas di lokasi tersebut.


    //anis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini