Benuapost.id — Pemerintah Indonesia melalui diplomasi bilateral dengan Malaysia berhasil mengamankan kembali wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk dalam wilayah Malaysia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP), M Qodari.
Qodari menjelaskan bahwa perubahan status wilayah tersebut merupakan hasil dari proses panjang penyelesaian batas darat antara Indonesia dan Malaysia. Upaya ini dilakukan melalui jalur diplomasi yang intensif dan berbasis pada kesepakatan kedua negara.
“Wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini telah resmi menjadi bagian dari Indonesia,” ujar Qodari dalam keterangannya.
Pulau Sebatik sendiri merupakan kawasan strategis yang berada di perbatasan langsung antara Indonesia dan Malaysia. Secara administratif, pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yakni bagian utara yang masuk Malaysia dan bagian selatan yang merupakan wilayah Indonesia. Kejelasan batas wilayah di pulau ini menjadi isu penting karena menyangkut kedaulatan negara serta kehidupan masyarakat perbatasan.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata efektivitas diplomasi Indonesia dalam menjaga keutuhan wilayah negara tanpa konflik terbuka. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip hukum internasional dan kesepakatan bersama.
Selain mempertegas batas wilayah, keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, termasuk dalam hal administrasi, keamanan, dan pengelolaan sumber daya.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah dengan negara tetangga secara damai dan konstruktif, demi menjaga stabilitas kawasan serta memperkuat kedaulatan nasional.
//ss






