itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Kost 5 Lantai di Jelambar Barat Diduga Abaikan Keselamatan, Parkiran Motor di Dalam Gedung Tanpa APAR

    Redaksi
    22/04/26, 10:32 WIB Last Updated 2026-04-22T03:32:38Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601



    Jakarta Barat—Bangunan kos bertingkat lima di Jl. Jelambar Barat IID No.72, RT.10/RW.11, Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diduga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR), meskipun memiliki tingkat risiko kebakaran yang tinggi.



    Dari hasil pantauan di lokasi, bangunan tersebut tidak hanya difungsikan sebagai hunian dengan jumlah kamar yang banyak, tetapi juga menyediakan area parkir sepeda motor di dalam gedung. Keberadaan kendaraan bermotor dalam satu area tertutup dengan hunian dinilai meningkatkan potensi bahaya kebakaran.


    Namun demikian, tidak terlihat adanya APAR di area parkir maupun di bagian luar bangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat parkiran motor merupakan salah satu titik rawan kebakaran akibat keberadaan bahan bakar dan instalasi listrik.


    Selain itu, akses keluar masuk bangunan terpantau terbatas, yang berpotensi menghambat proses evakuasi penghuni jika terjadi keadaan darurat. Pada bangunan bertingkat dengan kepadatan tinggi, ketersediaan jalur evakuasi dan alat pemadam menjadi faktor krusial dalam menyelamatkan jiwa.



    Mengacu pada Permenaker No. 4 Tahun 1980, setiap tempat usaha dengan potensi bahaya kebakaran wajib menyediakan alat pemadam api ringan. Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2008 menegaskan bahwa bangunan bertingkat harus dilengkapi sistem proteksi kebakaran yang memadai.


    Jika kondisi tersebut benar adanya, pengelola kos diduga telah mengabaikan standar keselamatan dasar yang dapat membahayakan penghuni. Tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, dan kelalaian ini juga dapat berdampak fatal apabila terjadi insiden kebakaran.


    Warga sekitar menyebut bangunan kos tersebut telah lama beroperasi dengan tingkat hunian yang cukup tinggi.


    Namun, hingga kini belum terlihat adanya pengawasan atau tindakan dari instansi terkait terhadap aspek keselamatan bangunan tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kos belum memberikan keterangan resmi terkait fasilitas keselamatan yang tersedia di dalam gedung. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


    Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap bangunan kos komersial di wilayah padat penduduk. Tanpa sistem keselamatan yang memadai, bangunan seperti ini berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat


    //anis



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini