itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Polres Tanjung Balai Gerebek "Sarang" Narkoba di Pulau Simardan

    30/04/26, 08:08 WIB Last Updated 2026-04-30T01:08:57Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601

    Benuapost.id I Tanjungbalai 

    Komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Pulau Simardan, Selasa (28/4) sore.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.

    Operasi dimulai pukul 15.50 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Tanjung Balai. Tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres, BNNK Tanjung Balai, dan Satpol PP kemudian bergerak menuju titik sasaran di Jalan Aman, Gang Kilang Jadi, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan.

    Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di samping sebuah rumah kosong. Pemuda berinisial OSS alias Oji (21) tersebut langsung diamankan oleh tim operasional.

    Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba, di antaranya 2 paket kecil plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 0,46 gram, 1 paket sedang plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 1,48 gram, Satu pack plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet yang diruncingkan (sekop sabu) dan Uang tunai senilai Rp246.000.

    Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menekan ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Tanjung Balai.

    "Melalui giat GSN ini, kami berharap dapat secara signifikan mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar AKP Yudi.

    Saat ini, tersangka OSS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.


    Pewarta: Ilham Gani
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini