itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Rumah di Gang Rotan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Tanjungbalai Grebek dan Amankan Jutaan Rupiah!

    29/04/26, 14:26 WIB Last Updated 2026-04-29T07:27:04Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
    Benuapost.id I Tanjungbalai 
     
    Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, sebuah rumah di Gang Rotan, Tanjungbalai, digerebek dan seorang pria diamankan beserta barang bukti narkoba dan uang jutaan rupiah. Seperti apa kronologinya?

    Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
     
    Tersangka adalah M G Alias JALI, seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
     
    Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
     
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih keseluruhan 6,34 gram
    - 1 (satu) pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong
    - 1 (satu) pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong
    - 2 (dua) pipet yang ujungnya diruncingkan
    - 1 (satu) unit timbangan elektrik
    - 1 (satu) buah kertas tissue warna putih
    - 1 (satu) buah toples ukuran sedang
    - 1 (satu) buah tutup toples warna merah
    - 2 (dua) buah toples ukuran besar warna kuning
    - Uang sebesar Rp. 1.990.000

    - 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna hitam
     
    Unit I Satnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang diduga sering keluar masuk orang-orang yang tidak dikenal dan mencurigakan. Selanjutnya, Kanit 1 dan tim menyelidiki informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap M G Alias JALI di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dan uang tunai yang disembunyikan di dalam rumah.
     
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
     
    Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
     
    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M Ruslan mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
     
    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.


    Pewarta: Ilham Gani
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini