Benuapost.id, Cirebon, 11 Mei 2026 — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Cirebon. FORMASI juga melayangkan surat kedua berupa ultimatum desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka kepada DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, QORIB menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran daerah yang dinilai semakin menimbulkan keresahan publik.
“FORMASI meminta seluruh pihak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. Persoalan dugaan skandal anggaran Rp55 miliar pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar yang simpang siur tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat,” tegas Qorib.
Dalam surat ultimatum kedua yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, FORMASI mendesak agar RDP terbuka segera dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Forum tersebut diminta menghadirkan unsur Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, TAPD, Banggar DPRD, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Menurut FORMASI, polemik anggaran infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar telah berkembang luas di tengah masyarakat dan memerlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun DPRD sebagai fungsi pengawasan anggaran daerah.
FORMASI menilai bahwa diamnya lembaga legislatif terhadap polemik tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran politik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, FORMASI meminta DPRD menunjukkan keberanian moral dan nyali politik untuk membuka forum pengawasan secara transparan.
Selain itu, FORMASI menyatakan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan hak konstitusional masyarakat demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah penggunaan APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Qorib.
FORMASI juga menyampaikan bahwa apabila desakan pelaksanaan RDP tidak direspons secara serius, maka pihaknya akan mengambil langkah konstitusional lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi terbuka, pengaduan kepada kementerian terkait, permohonan pengawasan kepada lembaga negara, serta langkah advokasi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Eka)




