itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Jejak Maut di Jalan Suprapto: Satnarkoba Tanjungbalai Sambar 'Cek Murni', 30 Gram Sabu Jadi Bukti Bisnis Haram!

    04/05/26, 21:57 WIB Last Updated 2026-05-04T14:57:59Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
     
    Benuapost.id I Tanjungbalai 

    Aksi kejar-kejaran menegangkan terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Tanjungbalai. Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria bernama M S Alias Cek Murni dengan barang bukti sabu seberat hampir 30 gram. Bagaimana kronologi penangkapan yang mendebarkan ini?
     
    Operasi penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 01 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Letjen Suprapto, Lk. IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
     
    Tersangka adalah M S Alias Cek Murni, seorang pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
     
    Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Mereka mendapatkan informasi bahwa seorang pria dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi diduga membawa narkotika jenis sabu.
     
    Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, yaitu M S Alias Cek Murni. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

    Detik-detik menegangkan saat petugas menemukan sebuah dompet warna biru di kantong jaket bagian depan Cek Murni. Jantung petugas berdegup kencang saat membuka dompet tersebut. Benar saja, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram! Selain itu, petugas juga menemukan satu buah HP merk Samsung warna hitam di kantong celana bagian kanan depan tersangka.
     
    Sebuah sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi juga turut diamankan sebagai barang bukti. Diduga, sepeda motor tersebut digunakan oleh Cek Murni untuk melakukan transaksi narkoba.
     
    Saat diinterogasi, Cek Murni mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Namun, ia berkelit bahwa sabu tersebut didapat dari seorang berinisial "WA" (yang saat ini masih dalam pengejaran petugas).
     
    Petugas tidak tinggal diam. Berdasarkan informasi dari Cek Murni, tim langsung melakukan pengejaran terhadap "WA". Namun, hingga saat ini, "WA" belum berhasil ditemukan. Pengejaran terhadap "WA" akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap dan jaringan narkoba ini berhasil dibongkar tuntas.
     
    Cek Murni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman menanti, dan Cek Murni terancam mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Jeruji besi kini menjadi bayang-bayang kelam bagi Cek Murni, menggantikan kebebasan yang pernah ia nikmati.
     
    Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP. Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan operasi penangkapan dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan pernah lelah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya dengan nada tegas.

    Kasat Narkoba juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku narkoba lainnya untuk segera menghentikan aktivitas haram mereka. "Jangan pernah berpikir bisa lolos dari kejaran kami. Cepat atau lambat, kalian pasti akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," ancamnya.
     
    Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M Ruslan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. "Laporkan segera kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar Anda. Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," himbaunya.
     
    Penangkapan Cek Murni ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Perang terhadap narkoba terus berlanjut, dan Polres Tanjungbalai tidak akan pernah berhenti untuk melindungi masyarakat dari ancaman mematikan ini.


    Pewarta: Ilham Gani
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini