Benuapost.id I Tanjungbalai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bergerak cepat melakukan penanganan atas kendala perjalanan yang dialami KA Putri Deli relasi Tanjung Balai–Medan pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya insiden yang melibatkan kendaraan truk di perlintasan tidak terjaga tepatnya di kilometer 172+100 petak jalan antara Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Kisaran pada pukul 12.45 WIB.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih terjadinya insiden di perlintasan sebidang yang melibatkan pengguna jalan.
"Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas adanya korban dalam kejadian ini. Hal seperti ini sejatinya dapat kita hindari bersama jika seluruh pihak memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga keselamatan di perlintasan," ujar Anwar.
KAI Divre I Sumut menyampaikan bahwa petugas dan semua penumpang KA Putri Deli dalam keadaan selamat. Selain itu, KAI memastikan bahwa prioritas utama saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang yang terdampak serta memastikan keandalan sarana pasca-insiden.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Putri Deli mengalami kendala teknis sehingga diperlukan pergantian lokomotif untuk menjamin keamanan perjalanan. KA Putri Deli kembali diberangkatkan dari Stasiun Kisaran pada pukul 14.41 WIB dengan total keterlambatan 96 menit.
"KAI Divre I Sumatera Utara memohon maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh penumpang terdampak telah mendapatkan service recovery sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Anwar.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, KAI Divre I Sumut langsung bersinergi dengan pemangku kepentingan setempat, mulai dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, pihak Kecamatan Sei Tualang Raso, Polsek Sei Tualang Raso, hingga tokoh masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan penyempitan akses jalan di lokasi perlintasan tidak terjaga tersebut. KAI melakukan pemagaran menggunakan bantalan beton, sehingga akses hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan sepeda motor. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan selektif saat akan melintasi area tersebut.
KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Secara teknis, kereta api memiliki karakteristik khusus yakni tidak dapat berhenti secara mendadak dan memerlukan jarak pengereman yang cukup panjang. Oleh karena itu, kesadaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman adalah kunci utama keselamatan.
KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya bersama saat berada di sekitar jalur kereta api.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari kita tingkatkan disiplin di perlintasan sebidang demi mewujudkan perjalanan yang aman dan lancar. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama, baik bagi petugas, penumpang, maupun masyarakat pengguna jalan," pungkasnya.
Pewarta: (IG)



