Benuapots.id I Tanjungbalai
Insiden tragis yang menimpa KA Putri Deli di perlintasan tanpa palang, Tanjung Balai, memicu reaksi kilat dari PT KAI Divre I Sumatera Utara. Namun, respons tersebut justru menuai kontroversi: pemagaran jalan dengan beton yang membatasi akses warga.
Senin kelabu, 4 Mei 2026, pukul 12.45 WIB. KA Putri Deli beradu keras dengan truk di kilometer 172+100, antara Stasiun Tanjung Balai dan Kisaran. Kecelakaan ini bukan hanya meninggalkan luka, tetapi juga pertanyaan mendalam tentang keamanan perlintasan sebidang.
"Kami berduka," ujar Anwar Yuli Prastyo, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara. Namun, simpatinya diiringi tindakan yang membuat warga mengernyitkan dahi: pemagaran jalan dengan beton, memutus akses bagi mobil dan becak.
KAI berdalih, pemagaran ini demi keselamatan. Namun, warga bertanya: mengapa bukan palang pintu otomatis atau sistem peringatan dini yang lebih manusiawi? Apakah keselamatan harus ditegakkan dengan mengorbankan akses dan mata pencaharian warga?
"Kami merasa tercekik," keluh seorang warga dengan nada geram. "Dulu, mobil dan becak bisa lewat, sekarang harus jalan kaki jauh. Bagaimana kami bisa mencari nafkah?" Keresahan serupa menggema dilingkungan sekitar menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap KAI.
KAI berlindung di balik UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api. Namun, UU ini terasa hampa di tengah realita perlintasan tanpa palang dan minimnya sosialisasi. Apakah UU ini melindungi rakyat, atau justru menjadi alat pembenaran bagi KAI?
Tragedi 'Putri Deli' adalah tamparan keras bagi kita semua. Keselamatan memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga. KAI harus berbenah diri, mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. Jika tidak, beton-beton itu akan menjadi monumen bisu bagi ketidakadilan dan arogansi.
Pewarta: (IG)



