BENUAPOST.ID – Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memberikan maupun menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berbagai keperluan administrasi. Pasalnya, penyalahgunaan dokumen identitas tersebut dapat berujung pada sanksi pidana serius.
Fotokopi KTP hingga kini masih menjadi syarat utama dalam berbagai layanan, mulai dari pembukaan rekening, pinjaman online, registrasi kartu, hingga pengurusan administrasi lainnya. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pemilik identitas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP secara tidak sah dapat masuk dalam tindak pidana apabila digunakan untuk penipuan, pemalsuan, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Menurutnya, pelaku penyalahgunaan data identitas bisa dikenakan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, sanksi maksimal dapat berupa denda hingga Rp75 juta.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menyerahkan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya. Selain itu, penting untuk memastikan tujuan penggunaan dokumen identitas serta memberikan tanda khusus pada salinan KTP agar tidak mudah disalahgunakan.
Pengamat juga menyarankan agar masyarakat mulai membiasakan mencantumkan watermark atau tulisan keterangan tujuan penggunaan pada fotokopi KTP, misalnya “khusus untuk administrasi bank” atau “hanya untuk verifikasi tertentu”.
Langkah sederhana tersebut dinilai dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Kompas.com






