BREAKING NEWS


 




 

Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko di Cakung Mendadak Tutup Usai Dilaporkan ke Layanan 110



JAKARTA TIMUR – Dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah toko yang berlokasi di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat No. 42, RT 9/RW 6, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Menurut keterangan warga, toko tersebut diduga menjual obat keras terbatas secara bebas. Atas dugaan tersebut, masyarakat mengaku telah menyampaikan laporan melalui layanan darurat Kepolisian 110 dengan harapan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.







Namun, tidak lama setelah laporan disampaikan, warga menyebut toko tersebut mendadak tutup. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian dan transparansi dalam penanganan laporan tersebut.

"Kami sebagai warga sudah melaporkan dugaan penjualan obat keras terbatas di lokasi tersebut melalui layanan 110 dengan harapan aparat segera turun melakukan pengecekan. Namun, tidak lama setelah laporan dibuat, toko itu justru mendadak tutup. Kami tidak mengetahui penyebabnya, sehingga kami berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan kami," ujarnya.

Ia menambahkan, warga tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

"Warga hanya menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terbukti ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali meresahkan lingkungan sekitar," tambahnya.

Masyarakat berharap jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung dapat melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Selain itu, warga juga meminta agar setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 dapat ditindaklanjuti secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun berkurangnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil tindak lanjut atas laporan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Al fazri
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini