![]() |
| Poto SMPN. 4 pare kabupaten Kediri. |
Pare, Kabupaten Kediri — www.benuapost.id
Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang siswa SMP Negeri 4 Pare. Peristiwa tersebut diduga terjadi usai jam pelajaran berakhir dan disebut-sebut berlangsung di lingkungan sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta tanggung jawab lembaga pendidikan.
![]() |
| Poto sekolah SMPN 4 pare kabupaten Kediri |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi setelah kegiatan belajar mengajar selesai, saat pintu dan gerbang sekolah telah ditutup. Kondisi ini memantik keprihatinan masyarakat, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan terlindungi bagi peserta didik.
Seorang narasumber berinisial NN mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut melibatkan siswa yang masih di bawah umur. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Dalam keterangannya, salah satu perwakilan sekolah menyampaikan bahwa kedua orang tua siswa yang terlibat telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami sudah berupaya agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak keluarga, demi menjaga kondisi psikologis anak-anak,” ujar pihak sekolah kepada media.
Namun demikian, pihak sekolah memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut ke publik. Alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran akan dampak psikologis terhadap para siswa apabila kasus ini menjadi konsumsi luas masyarakat.
“Kami tidak ingin masalah ini menjadi konsumsi publik. Kami khawatir anak-anak justru mengalami trauma. Karena itu, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Pare belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Padahal, transparansi dan langkah cepat dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Terlepas dari adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan dinilai dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan apabila tidak ditangani secara serius dan profesional.
Jika dugaan peristiwa tersebut benar terjadi di area sekolah, maka sistem pengawasan dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, hingga petugas keamanan patut dipertanyakan. Sekolah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin keselamatan, pengawasan, serta pembinaan karakter peserta didik.
Masyarakat pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Penanganan yang jelas dan akuntabel dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut dugaan ini secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP. Perlindungan terhadap anak, baik korban maupun terduga pelaku, juga harus menjadi prioritas utama sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya soal akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan, pembinaan moral, dan tanggung jawab bersama. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak sekolah dan instansi terkait agar kejelasan dapat diperoleh, serta agar dunia pendidikan tidak ternoda oleh peristiwa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan moral.
//bass-tim




