Jakarta | benuapost.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat pelayanan publik dengan menyediakan Call Center 110 sebagai hotline darurat yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Layanan Call Center 110 ini disiapkan untuk menerima berbagai laporan kedaruratan, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga bencana alam dan kebakaran. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi terkait pelayanan Polri.
Call Center 110 dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan respons cepat, tepat, dan transparan terhadap setiap laporan masyarakat.
Melalui layanan ini, Polri berharap masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian darurat di sekitarnya sehingga penanganan dapat dilakukan dengan segera. Call Center 110 menjadi salah satu wujud nyata transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan hanya dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan kepolisian.



