Jakarta, Benua Post | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Sabtu, 3 Januari 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat Induk.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK tahunan, pengesahan BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga kewajiban SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dikutip dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, kabar baik juga datang bagi warga Jakarta. Samsat Induk di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta tetap membuka pelayanan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus terburu-buru menjelang pergantian tahun.
Adapun jam operasional Samsat Induk sebagai berikut:
29–30 Desember 2025: pukul 08.00–16.00 WIB
31 Desember 2025: pukul 08.00–12.00 WIB
Pelayanan ini berlaku di seluruh kantor Samsat Induk Jakarta, dengan lokasi:
Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng
Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
Jakarta Utara dan Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
“Biar akhir tahun tanpa beban, yuk bayar pajak kendaraan tepat waktu,” imbau Humas Pajak Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Selain layanan tatap muka, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) juga tetap beroperasi untuk wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dengan dibukanya layanan Samsat hingga akhir tahun, masyarakat diharapkan dapat menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu tanpa penundaan hingga tahun berikutnya.
//Supri



