itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Miras Golongan B Dijajakan Di Warung Permukiman Kedoya, Pengawasan Dipertanyakan

    Redaksi
    04/03/26, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T23:52:20Z
    masukkan script iklan disini
    PASANG IKLAN +6287711124050


     

    Jakarta Barat – Sebuah warung kecil di pinggir Jalan Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Diduga menjual Minuman Keras (miras) golongan B secara bebas. Temuan tersebut terpantau pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.03 WIB.


    Dari pantauan di lokasi, warung sederhana yang dikelola seorang ibu tersebut tampak menjajakan berbagai kebutuhan harian seperti Makanan Ringan, Rokok,Minuman Kemasan, serta sejumlah Botol Minuman Beralkohol yang dipajang di etalase bagian atas. Botol-botol tersebut terlihat bercampur dengan barang dagangan lain.


    Miras Golongan B sendiri merupakan Minuman Beralkohol dengan kadar Etanol lebih dari 5 Persen hingga 20 Persen. 


    Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di DKI Jakarta, Penjualan Minuman Beralkohol diatur secara ketat dan hanya Di Perbolehkan di tempat-tempat Tertentu yang Memiliki Izin Resmi.


    Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan apabila warung kecil di lingkungan permukiman menjual minuman keras secara terbuka. Mereka khawatir peredaran miras dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan maupun Aparat Penegak Hukum Setempat terkait Dugaan Penjualan Miras tersebut. 


    Masyarakat berharap ada pengawasan Rutin agar Peredaran Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak Meresahkan lingkungan.


    //nis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini