Jakarta Timur – Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Marzuki 8, Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, diduga menjual obat keras terbatas secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi foto yang diambil pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB.
Dalam foto tersebut terlihat sebuah toko kecil yang menjual berbagai kebutuhan harian. Namun di bagian etalase depan tampak sejumlah produk obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori obat keras terbatas. Penjualan jenis obat ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dan hanya dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pria terlihat berada di dalam toko, sementara sepeda motor terparkir tepat di depan pintu masuk. Aktivitas di lokasi tampak berjalan seperti biasa, tanpa indikasi adanya pengawasan khusus terkait penjualan obat-obatan tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penjualan obat-obatan di toko itu sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lumayan lama jualan begituan. Kadang yang beli juga anak-anak muda. Kami khawatir kalau disalahgunakan,” ujarnya.
Warga lainnya juga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami minta aparat segera cek. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan supaya tidak meresahkan lingkungan,” kata warga lainnya.
Praktik penjualan obat keras terbatas tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa resep atau petunjuk medis. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga risiko kesehatan yang serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Benuapost.id



