Tangerang, 14 Mei 2026 – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan berat lewat tindakan anarkis yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebuah tim wartawan yang sedang melakukan peliputan dan penelusuran dugaan peredaran obat keras golongan G mengalami intimidasi, penyerangan, dan perusakan kendaraan secara brutal. Kelompok pelaku dipimpin seseorang bernama Dani alias Aan, yang diduga berperan sebagai beking lapangan, dan diduga kuat melibatkan oknum dari Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB). Akibat kejadian ini, kaca depan kendaraan wartawan pecah, spion patah, dan satu perangkat telepon genggam dirampas paksa dari tangan awak media.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, tim jurnalistik sedang melakukan pendalaman data langsung di lokasi yang diketahui sebagai pusat peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku penjual obat keras golongan G dan berniat membawanya ke Polsek Mauk untuk proses hukum. Namun, sesampainya di depan kantor kepolisian, muncul segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor dan sebuah mobil. Mereka dengan paksa berusaha mengambil kembali pelaku yang sudah diamankan dari dalam kendaraan tim liputan, sehingga memicu keributan.
Karena merasa terancam dan khawatir akan keselamatan diri, pengemudi kendaraan awak media segera melajukan mobil meninggalkan lokasi. Kelompok tersebut pun melakukan pengejaran. Puncaknya terjadi di perempatan Jati, di mana karena kondisi lalu lintas padat dan macet, kendaraan wartawan tidak bisa bergerak cepat. Di tempat itulah, massa pengejar mendatangi dan melakukan tindakan anarkis: kaca depan mobil dihantam hingga pecah, kaca spion juga dipatahkan. Saat salah satu jurnalis berusaha mendokumentasikan kejadian tersebut dengan merekam video, ponsel pintar yang digunakan pun dirampas paksa oleh pelaku.
“Ini jelas merupakan upaya membungkam kebebasan jurnalistik dan menutup-nutupi praktik gelap yang ada di sana. Kami hanya menjalankan tugas mencari kebenaran dan melaporkan ke publik, namun kami diserang seolah-olah kami yang bersalah,” ungkap salah satu anggota tim liputan yang menjadi korban.
Pasca kejadian, korban segera melapor ke kantor Polsek Mauk untuk menuntut keadilan dan perlindungan. Namun, kondisi di kantor kepolisian saat itu dinilai sangat memprihatinkan dan tidak mendukung pelayanan publik. Ruang Pelayanan Terpadu (SPKT) terlihat sepi, hanya ada satu petugas yang bertugas dan tidak bisa langsung memproses laporan karena menunggu kehadiran Kepala Unit Reskrim. Korban dan tim harus menunggu lebih dari 3 jam, baru pada pukul 23.45 WIB keterangan dapat diambil oleh Pawas, disusul kemudian dengan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP). Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan konkret atau langkah pengejaran terhadap para pelaku.
Tindakan kekerasan dan intimidasi ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan melarang segala bentuk penghalangan, gangguan, atau intimidasi. Secara hukum pidana, perbuatan tersebut juga mengandung unsur tindak pidana perusakan barang sesuai Pasal 406 KUHP, serta pencurian sesuai Pasal 362 KUHP atas perampasan ponsel milik wartawan.
Hingga saat ini, pihak Dani alias Aan maupun oknum BPPKB yang disebut-sebut terlibat belum memberikan klarifikasi maupun keterangan apa pun terkait tudingan keterlibatan mereka dalam kejadian ini.
Masyarakat luas dan kalangan pers mendesak jajaran Polsek Mauk untuk segera mengungkap kasus ini sampai tuntas. Publik menuntut penyelidikan mendalam, penangkapan seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan, serta jaminan keamanan dan perlindungan bagi awak media yang bertugas. Kasus ini menjadi noda hitam bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi di wilayah tersebut, dan masyarakat berharap hal serupa tidak dibiarkan menjadi preseden buruk bagi masa depan jurnalisme.



