itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

    Redaksi
    11/05/26, 19:30 WIB Last Updated 2026-05-11T12:30:40Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601


     

    Medan // benuapost.id


    Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, kembali digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, pada Senin (11/5/2026).


    Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Medan.


    Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya persidangan telah bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar.


    “Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.


    Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.


    Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi keadilan 


    Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan akibat penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pemohon.


    Sehingga kini publik pun berharap kepada ketua Pengadilan Negeri Medan dapat menjadi Atensi agar tidak terjadi lagi dugaan kasus Kriminalisasi terhadap Wartawan ataupun Korban yang dijadikan Tersangka dan Terdakwa di Pengadilan .


    ( Tim/Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini