Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
0 menit baca
SERANG, Benua Post — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ.
Perkara ini terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung dan selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Dalam praktiknya, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Setiap sopir menerima modal sebesar Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH, yang disebut sebagai karyawan NS, bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan disebut menurunkan sebanyak tiga jerigen. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton sebelum dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
> “Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan membeli BBM subsidi jenis biosolar menggunakan dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung dalam kempu, dan dijual kembali dengan harga industri.
Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
4 unit mobil truk tronton;
1 buah kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis biosolar;
22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar;
1 unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM;
4 buah selang;
1 buah corong.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya disebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
//supri
