Benuapost.id | Jakarta – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif bagi para pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Lantai 1 Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Kongres ini menjadi momentum penting bagi para komposer untuk memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memperbaiki ekosistem industri musik nasional.
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya bukanlah bentuk perlawanan terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, AKSI justru ingin mendorong perbaikan sistem agar tercipta keseimbangan dalam industri musik nasional yang lebih adil bagi para pencipta.
Ia menjelaskan bahwa lisensi penggunaan karya musik tidak boleh dipandang hanya sebagai prosedur administratif. Begitu pula dengan royalti yang bukan sekadar pemberian sukarela atau bentuk kemurahan hati, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap pencipta lagu.
“Penggunaan karya musik tanpa izin yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya dialog langsung antar pemangku kepentingan guna menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul di ruang publik.
“Ini yang saya lakukan juga misalnya dalam berbagai kasus politik, kita dudukkan bersama-sama supaya kita mendekatkan satu sama lain dan tidak melalui media yang kadang-kadang mungkin bisa membahasakannya berbeda dari apa yang dimaksud,” ujar Fadli.
Ia menilai melalui kongres tersebut, deklarasi maupun maklumat yang telah disampaikan sudah cukup jelas bahwa para pencipta lagu memiliki hak atas karya yang mereka hasilkan.
Fadli juga menegaskan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya. Oleh karena itu, setiap pengaturan yang dibuat tidak boleh mereduksi hak-hak tersebut.
“Bagaimana pengaturan itu dilakukan tanpa mereduksi hak privat dari penciptanya. Dan juga bagaimana karya yang telah diciptakan bisa digunakan, tentu dengan melihat praktik-praktik yang sudah berjalan di negara-negara lain,” pungkasnya.
//supri


