Benuapost.id l Tanjungbalai Asahan
Aksi cepat dan tepat! Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026). Operasi ini menyelamatkan mimpi para WNI yang tergiur janji manis bekerja di luar negeri!
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal. Informasi ini menjadi kunci utama dalam menggagalkan aksi kejahatan transnasional.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi HD. M.Tr.Opsla.,CTMP memerintahkan tim untuk segera bergerak melaksanakan penindakan di perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut. Perintah ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Lanal TBA dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA. Aksi pengejaran ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di laut.
Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan ini membuktikan adanya praktik ilegal penyelundupan PMI yang merugikan banyak pihak.
Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang. Kapal dan para PMI kemudian dikawal ke Dermaga Phanton Bagan Asahan. 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK serta 6 (enam) orang PMI non prosedural diserahterimakan dari Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyerahan ini menunjukkan sinergi antar instansi dalam menangani kasus PMI ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi yang lebih aman dan terjamin untuk bekerja di luar negeri. Gunakan jalur resmi agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan tindak kekerasan lainnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan kerjasama antar instansi serta dukungan masyarakat dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam memberantas kejahatan transnasional. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan
Pewarta: Ilham Gani (IG)